HUKUM

Tugas Ilmu Sosial Dasar


Kelas 1KA10

Kelompok 7

1. Adam Gifary Jaya (10121021)

2. Elsa Jumaini (10121370)

3. Fachri Taufiqurrahman (10121393)

4. Marshanda Gavrilla (10121699)

5. Nida Fitrianie (101219998)

 

A.     PENGERTIAN HUKUM

Pengertian hukum merupakan dasar dari ilmu hukum. Hukum adalah sesuatu yang muncul dalam kehidupan sehari-hari. Hukum mengatur apa yang bisa dan tidak bisa dilakukan. Hukum digunakan untuk menyelesaikan perselisihan, untuk menghukum dan untuk memerintah.

Pengertian hukum memainkan peran sentral dalam kehidupan sosial, politik dan ekonomi. Pengertian hukum sudah banyak dijelaskan oleh para ahli dan ilmuwan. Hukum memiliki kekuatan untuk mengatur manusia. Pengertian hukum memainkan peran berbeda dalam kehidupan setiap orang.

Pengertian hukum terkait dengan sistem aturan yang dibuat dan ditegakkan. Hukum memiliki banyak tujuan dan fungsi yang membantu menjaga perdamaian. Hukum juga membantu menetapkan standar yang juga melindungi hak-hak rakyat. Tanpa hukum, masyarakat bahkan tidak akan mendapatkan hak-hak dasar yang layak mereka dapatkan. Maka dari itu, penting mengetahui pengertian hukum.

              1. Pengertian Hukum secara Umum

              Menurut KBBI, pengertian hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Hukum juga diartikan sebagai undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat. Hukum juga merupakan patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dan sebagainya) yang tertentu.

Secara umum, hukum adalah sistem aturan yang dibuat dan ditegakkan melalui lembaga sosial atau pemerintah untuk mengatur perilaku. Hukum adalah disiplin dan profesi yang berkaitan dengan adat istiadat, praktik, dan tata tertib masyarakat yang diakui mengikat oleh masyarakat.

              2. Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

·       S.M. Amin

Hukum adalah kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi-sanksi.

·       Samidjo

Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah, larangan atau ijin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.

·       Satjipto Rahardjo

Hukum adalah karya manusia berupa norma-norma yang berisikan petunjuk-petunjuk tingkah laku.

·       J.C.T. Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto

Hukum adalah peraturan-peraturan bersifat memaksa yang dibuat oleh badan-badan resmi berwajib, yang menentukan tingkah laku.

·       M.H. Tirtaamidjata

Hukum adalah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku dan tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan itu yang akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda, dan sebagainya.

 

B.      TUJUAN HUKUM

Tujuan Hukum telah dikemukakan oleh beberapa ahli. Menurut Aristoteles, hukum mempunyai tujuan untuk mencapai keadilan di lingkungan masyarakat, konsep ini merupakan teori etis. Menurut Jeremy Bentham, hukum mempunyai tujuan untuk mencapai kemanfaatan tertentu dalam arti hukum dibuat dan diterapkan untuk menjamin kebahagiaan banyak orang, konsep ini merupakan teori utilities. Menurut Geny, hukum diciptakan untuk mencapai keadilan di lingkungan masyarakat. Menurut Sudikno Mertokusumo tujuan dari hukum adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib dan seimbang. Serta menurut Soedjono Dirdjosisworo, hukum memiliki tujuan untuk menciptakan kerukunan dan perdamaian dalam hidup bersama.

Kesimpulannya Hukum memiliki tujuan untuk menciptakan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat agar tidak terjadi perlakuan main hakim sendiri, menciptakan ketertiban, kesejahteraan, ketenteraman, dan kebenaran dalam kehidupan bermasyarakat serta melindungi hak asasi setiap manusia.

 

C.      SIFAT HUKUM

Hukum merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa yang tidak mau patuh mentaatinya. Dengan demikian hukum itu mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Menurut Van Kant, hukum adalah serumpun peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur dan melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.

1.      Hukum Bersifat Mengatur

Hukum membuat berbagai peraturan baik itu peraturan dalam bentuk larangan maupun perintah yang akan mengatur segala tingkah laku manusia dalam kehidupan di masyarakat agar tercipta ketertiban dan keamanan.

2.      Hukum Bersifat Memaksa

Hukum mempunyai kemampuan dan kewenangan memaksa warga masyarakat untuk mematuhi setiap aturan. Terdapat sanksi tegas bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran hukum.

3.      Hukum Bersifat Melindungi

Hukum diciptakan untuk melindungi hak setiap orang dan menjaga keseimbangan antara berbagai kepentingan yang ada dalam kehidupan bangsa dan negara.

 

D.     UNSUR HUKUM

Unsur-unsur hukum adalah kerangka dari hukum. Berikut unsur-unsur hukum yang perlu kamu ketahui:

Ø  Subyek yang membuatnya (ordenings subject) yaitu kewibawaan atau otoritas.

Ø  Dasar (substraat) dari tataran hukum atau obyek yang diatur tata hukum yang bersangkutan, yaitu masyarakat yang diorganisasikan

Ø  Berkaitan dengan itu hukum adalah perintah, izin, janji, dan disposisi (peraturan yang disediakan)

Ø  Norma hukum (Sollen yang seharusnya diwujudkan dalam Sein).

Ø  Isi dari tata hukum adalah kehidupan sosial dalam masyarakat.

Ø  Hubungan hukum (antara subyek hukum dengan subyek hukum dan subyek hukum dengan obyek hukum).

Ø Dasar hukum (fakta), akibat hukum dan fakta hukum (peristiwa yang diatur oleh hukum).


E.      CIRI – CIRI HUKUM

Hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain.

Berdasarkan pengertian hukum yang telah disampaikan di atas, terdapat beberapa kesamaan yang menjadi ciri-ciri hukum sebagai berikut:

1. Adanya perintah atau larangan.

2. Perintah atau larangan itu harus patuh ditaati setiap orang.

Beberapa literatur menggabungkan unsur-unsur hukum dengan dua ciri hukum di atas, sehingga ciri-ciri hukum adalah sebagai berikut:

1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.

Ciri-ciri hukum yang mengatur tingkah laku masyarakat. Baik hukum nasional maupun hukum internasional. Hukum harus memiliki sifat yang mengatur. Hal yang diatur dalam hukum tersebut adalah mengatur manusia di dalam lingkungan masyarakat, pergaulan dan etika dalam bersosialisasi.Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.

2. Peraturan itu bersifat memaksa.

Ciri-ciri hukum yang fundamental adalah memiliki sifat yang memaksa serta mengikat. Maksudnya adalah hukum yang berlaku harus dipatuhi dan ditaati oleh semua orang. Sifatnya wajib bagi semua lapisan masyarakat.

3. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.

Hukum juga meliputi sanksi dan hukuman bagi para pelanggarnya. Ciri-ciri hukum satu ini memberikan ketegasan bagi masyarakat agar tidak melanggar hukum karena dapat diberi sanksi serta dijatuhi hukuman. Sanksi yang diberikan pun juga diatur oleh hukum yang berlaku.

4. Adanya perintah dan/atau larangan.

Berisi aturan larangan dan/atau perintah merupakan salah satu ciri-ciri hukum. Di dalam hukum berisi beberapa hal perintah dan larangan yang harus dipatuhi serta dilaksanakan bagi seluruh manusia.

5. Memiliki unsur perlindungan atau melindungi

Ciri-ciri hukum tak hanya memberikan perintah maupun larangan bagi semua orang, namun juga harus memiliki sifat yang melindungi. Hukum dibuat dengan alasan agar masyarakat tidak melakukan hal serta tindakan yang tidak sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku. Sehingga hukum harus memiliki sisi yang melindungi.


F.       KONSEP HUKUM

Konsep hukum (genuine legal concepts) adalah konsep konstruktif dan sistematis yang digunakan untuk memahami sebuah aturan hukum (misalnya konsep hak, kewajiban, hubungan hukum, lembaga hukum, perikatan, perkawinan, waris dan jual beli).

Dari konsep hukum di atas maka dikenal lima tipe kajian dalam penelitian hukum. metode penelitian hukum adalah fungsi konsep {M=f (K)}. kelima metode kajian tersebut adalah sebagai berikut:

1.      Tipe kajian filsafat hukum yang bertolak dari pandangan bahwa hukum adalah asas kebenaran dan keadilan yang bersifat kodrati dan berlaku universal. Tipe kajian ini berorientasi kefilsafatan, dengan  menggunakan metode logika-deduksi dari premis normatif yang diyakini bersifat self-evident.

2.      Tipe kajian hukum murni yang mengkaji “law as it is written in the books” yang bertolak dari pandangan bahwa hukum adalah norma-norma positif di dalam sistem perundang-undangan hukum nasional. Berorienrasi positivistis, dan menggunakan metode doktrinal bersaranakan logika deduksi untuk membangun sistem hukum positif.

3.      Tipe kajian American sociological jurisprudence yang mengkaji law as it is by judges through judicial process, yang bertolak dari pandangan bahwa hukum adalah apa yang diputuskan oleh hakim inkonkreto dan tersistematisasi sebagai judge made law. Berorientasi behavioural dan sosiologik serta menggunakan metode doktrinal dan nondoktrinal bersaranakan logika induksi untuk mengakaji “court behaviours”.

4.      Tipe kajian sosiologi hukum yang mengkaji “law as it is an society” yang bertolak dari pada pandangan bahwa hukum adalah pola perilaku sosial yang terlembaga dan eksis sebagai variable sosial yang empirik. Berorientasi struktural, dan menggunakan metode sosial/ nondoktrinal dengan pendekatan struktural/ makro dan umumnya kuantitatif.

5.      Tipe kajian sosiologi dan/ atau antropologi hukum yang mengkaji law as it is in (human) action, yang bertolak dari pandangan bahwa hukum adalah manifestasi makna-makna simbolik pelaku sosial sebagaimana tampak dalam interaksi mereka. Berorientasi simbolik interaksional, dan menggunakan metode sosial/ nondoktrinal dengan pendekatan interaksional/ mikro dengan analisis kualitatif.

 

G.     MACAM – MACAM HUKUM

1. Menurut sumbernya, hukum dibagi menjadi 5, yaitu :

§  Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.

§  Hukum adat, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.

§  Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.

§  Hukum jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.

§  Hukum doktrin, yaitu hukum yang terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana

2. Menurut bentuknya, hukum dibagi menjadi 2, yaitu:

§  Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai perundangan

§  Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.

3. Menurut tempat berlakunya, hukum dibagi menjadi 2, yaitu :

§  Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara.

§  Hukum internasional, yaitu yang mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia. internasional.

4. Menurut waktu berlakunya, hukum dibagi menjadi 3, yaitu :

§  Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.

§  Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.

§  Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.

5. Menurut cara mempertahankannya, hukum dibagi menjadi 2, yaitu :

§  Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan.

§  Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material

6. Menurut sifatnya, hukum dibagi menjadi 2, yaitu:

§  Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak

§  Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.

7. Menurut wujudnya, hukum dibagi menjadi 2, yaitu :

§  Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu Negara berlaku umum.

§  Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih. Disebut juga hak.

8. Menurut isinya, hukum dibagi menjadi 2, yaitu :

§  Hukum privat (Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.

§  Hukum Negara (Hukum Publik), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya ata hubungan antara Negara dengan warganegara. Hukum negara dibagi menjadi 3 yaitu :

1.      Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan negara

2.      Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan alat perlengkapan negara.

3.      Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur hubungan antar alat perlengkapan negara, hubungan pemerintah pusat dengan daerah.

 

H.     LEMBAGA PENEGAKAN HUKUM

Lembaga Penegakkan Hukum atau Law Enforcers dibentuk untuk menegakkan dan  menjalankan suatu aturan hukum, lembaga penegakkan hukum di Indonesia ada lima yakni:

1. Kepolisian NRI

Kepolisian memiliki peran untuk memelihara keamanan, menjaga ketertiban, dan mengayomi masyarakat di dalam negara, Wewenang kepolisian yang diatur dalam UU RI Nomor 2 Tahun 2002 yaitu,

§  Melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan dan penahanan

§  Menyerahkan berkas perkara kepada penuntut hukum

§  Memanggil orang sebagai tersangka atau saksi

§  Memeriksa tanda pengenal diri pada orang yang dicurigai

§  Membawa orang untuk dihadapkan kepada penyidik dalam rangka penyidikan

Wewenang kepolisian sebagai penyelidik yaitu,

§  Menerima laporan dan pengaduan

§  Mencari keterangan dan barang bukti

§  Memeriksa tanda pengenal diri pada orang yang dicurigai

§  Mengadakan tindakan menurut hukum yang bertanggung jawab

Wewenang kepolisian sebagai penyidik diatur dalam pasal 6 UU No. 8/1981 yaitu,

§  Melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian

§  Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat

§  Mengambil sidik jari dan memotret seseorang

§  Memanggil orang untuk di periksa sebagai saksi atau tersangka

§  Menghentikan penyelidikan

2. Kejaksaan RI

Kejaksaan memiliki peran untuk melakukan penuntutan yang diatur dalam Pasal 3 UU No.5 tahun 1991 Wewenang kejaksaan dibagi menjadi tiga bidang yaitu,

§  Bidang pidana untuk melakukan penuntutan, melaksanakan penetapan hakim, melakukan pengawasan terhadap keputusan lepas syarat, melakukan penyidikan berdasarkan UU, dan melengkapi berkas perkara.

§  Bidang perdata dan tata usaha negara untuk bertindak di dalam maupun di luar pengadilan atas nama negara untuk menegakkan hukum.

§  Bidang ketertiban dan ketenteraman umum untuk peningkatan kesadaran hukum masyarakat, pengamanan kebijakan hukum, serta penelitian dan pengembangan hukum. 

3. Kehakiman

Kehakiman memiliki peran untuk mengadili, memeriksa, dan memutus perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur dan adil seperti yang diatur dalam pasal 1 UU No. 8 tahun 1981. Dan dalam UU RI No. 48 tahun 2009 kekuasaan kehakiman dibagi menjadi tiga jenis yaitu,

§  Hakim pada mahkamah agung disebut sebagai Hakim Agung

§  Hakim pada badan peradilan disebut sebagai peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan militer

§  Hakim pada mahkamah konstitusi disebut  sebagai Hakim Konstitusi

4. Advokat

Advokat memiliki peran untuk memberi jasa hukum (konsultasi hukum, bantuan hukum, mewakili, membela, melakukan tindakan, dan menjalankan kuasa) baik di dalam atau di laur pengadilan, seperti yang diatur dalam UU RI No. 18 Tahun 2003.

5. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

KPK memiliki peran untuk memberantas korupsi yang terjadi, pedoman tugas KPK merujuk pada lima asas yaitu Kepastian Hukum, Keterbukaan, Akuntabilitas, Kepentingan Umum dan Proporsional, seperti yang diatur dalam UU RI No. 19 Tahun 2019.

Komentar