HUKUM
Tugas Ilmu Sosial Dasar
Kelas 1KA10
Kelompok 7
1. Adam Gifary Jaya (10121021)
2. Elsa Jumaini (10121370)
3. Fachri Taufiqurrahman (10121393)
4. Marshanda Gavrilla (10121699)
5. Nida Fitrianie (101219998)
A. PENGERTIAN HUKUM
Pengertian hukum merupakan dasar
dari ilmu hukum. Hukum adalah sesuatu yang muncul dalam kehidupan sehari-hari.
Hukum mengatur apa yang bisa dan tidak bisa dilakukan. Hukum digunakan untuk
menyelesaikan perselisihan, untuk menghukum dan untuk memerintah.
Pengertian hukum memainkan peran sentral dalam kehidupan
sosial, politik dan ekonomi. Pengertian hukum sudah banyak dijelaskan oleh para
ahli dan ilmuwan. Hukum memiliki kekuatan untuk mengatur manusia. Pengertian
hukum memainkan peran berbeda dalam kehidupan setiap orang.
Pengertian hukum terkait dengan
sistem aturan yang dibuat dan ditegakkan. Hukum memiliki banyak tujuan dan
fungsi yang membantu menjaga perdamaian. Hukum juga membantu menetapkan standar
yang juga melindungi hak-hak rakyat. Tanpa hukum, masyarakat bahkan tidak akan
mendapatkan hak-hak dasar yang layak mereka dapatkan. Maka dari itu, penting
mengetahui pengertian hukum.
1. Pengertian Hukum secara Umum
Menurut
KBBI, pengertian hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap
mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Hukum juga diartikan
sebagai undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup
masyarakat. Hukum juga merupakan patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa
(alam dan sebagainya) yang tertentu.
Secara umum,
hukum adalah sistem aturan yang dibuat dan ditegakkan melalui lembaga sosial
atau pemerintah untuk mengatur perilaku. Hukum adalah disiplin dan profesi yang
berkaitan dengan adat istiadat, praktik, dan tata tertib masyarakat yang diakui
mengikat oleh masyarakat.
2. Pengertian Hukum Menurut Para Ahli
·
S.M. Amin
Hukum adalah
kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi-sanksi.
·
Samidjo
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah, larangan atau ijin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.
·
Satjipto Rahardjo
Hukum adalah karya manusia berupa
norma-norma yang berisikan petunjuk-petunjuk tingkah laku.
·
J.C.T. Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto
Hukum adalah peraturan-peraturan
bersifat memaksa yang dibuat oleh badan-badan resmi berwajib, yang menentukan
tingkah laku.
·
M.H. Tirtaamidjata
Hukum adalah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam
tingkah laku dan tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti
kerugian jika melanggar aturan itu yang akan membahayakan diri sendiri atau
harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda, dan sebagainya.
B.
TUJUAN HUKUM
Tujuan
Hukum telah dikemukakan oleh beberapa ahli. Menurut Aristoteles, hukum
mempunyai tujuan untuk mencapai keadilan di lingkungan masyarakat, konsep ini
merupakan teori etis. Menurut Jeremy Bentham, hukum mempunyai tujuan untuk
mencapai kemanfaatan tertentu dalam arti hukum dibuat dan diterapkan untuk
menjamin kebahagiaan banyak orang, konsep ini merupakan teori utilities.
Menurut Geny, hukum diciptakan untuk mencapai keadilan di lingkungan
masyarakat. Menurut Sudikno Mertokusumo tujuan dari hukum adalah menciptakan
tatanan masyarakat yang tertib dan seimbang. Serta menurut Soedjono
Dirdjosisworo, hukum memiliki tujuan untuk menciptakan kerukunan dan perdamaian
dalam hidup bersama.
Kesimpulannya Hukum memiliki tujuan untuk menciptakan rasa
keadilan bagi seluruh masyarakat agar tidak terjadi perlakuan main hakim
sendiri, menciptakan ketertiban, kesejahteraan, ketenteraman, dan kebenaran
dalam kehidupan bermasyarakat serta melindungi hak asasi setiap manusia.
C.
SIFAT HUKUM
Hukum merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa yang tidak mau patuh mentaatinya. Dengan demikian hukum itu mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Menurut Van Kant, hukum adalah serumpun peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur dan melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.
1.
Hukum
Bersifat Mengatur
Hukum membuat berbagai peraturan baik itu peraturan dalam bentuk larangan maupun perintah yang akan mengatur segala tingkah laku manusia dalam kehidupan di masyarakat agar tercipta ketertiban dan keamanan.
2.
Hukum
Bersifat Memaksa
Hukum mempunyai kemampuan dan kewenangan memaksa warga masyarakat untuk mematuhi setiap aturan. Terdapat sanksi tegas bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran hukum.
3.
Hukum
Bersifat Melindungi
Hukum diciptakan untuk melindungi hak setiap orang dan menjaga
keseimbangan antara berbagai kepentingan yang ada dalam kehidupan bangsa dan
negara.
D.
UNSUR HUKUM
Unsur-unsur hukum adalah kerangka dari hukum. Berikut unsur-unsur hukum yang perlu kamu ketahui:
Ø Subyek yang membuatnya (ordenings subject) yaitu kewibawaan atau otoritas.
Ø Dasar (substraat) dari tataran hukum atau obyek yang diatur tata hukum yang bersangkutan, yaitu masyarakat yang diorganisasikan
Ø Berkaitan dengan itu hukum adalah perintah, izin, janji, dan disposisi (peraturan yang disediakan)
Ø Norma hukum (Sollen yang seharusnya diwujudkan dalam Sein).
Ø Isi dari tata hukum adalah kehidupan sosial dalam masyarakat.
Ø Hubungan hukum (antara subyek hukum dengan subyek hukum dan subyek hukum dengan obyek hukum).
Ø Dasar hukum (fakta), akibat hukum dan fakta hukum (peristiwa yang diatur oleh hukum).
E.
CIRI – CIRI HUKUM
Hukum
meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur hubungan antara orang
yang satu dengan orang yang lain.
Berdasarkan
pengertian hukum yang telah disampaikan di atas, terdapat beberapa kesamaan
yang menjadi ciri-ciri hukum sebagai berikut:
1. Adanya perintah atau larangan.
2. Perintah atau larangan itu harus patuh ditaati setiap orang.
Beberapa
literatur menggabungkan unsur-unsur hukum dengan dua ciri hukum di atas,
sehingga ciri-ciri hukum adalah sebagai berikut:
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan
masyarakat.
Ciri-ciri hukum yang mengatur tingkah laku masyarakat. Baik
hukum nasional maupun hukum internasional. Hukum harus memiliki sifat yang
mengatur. Hal yang diatur dalam hukum tersebut adalah mengatur manusia di dalam
lingkungan masyarakat, pergaulan dan etika dalam bersosialisasi.Peraturan itu
diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
2. Peraturan itu bersifat memaksa.
Ciri-ciri hukum yang fundamental adalah memiliki sifat yang
memaksa serta mengikat. Maksudnya adalah hukum yang berlaku harus dipatuhi dan
ditaati oleh semua orang. Sifatnya wajib bagi semua lapisan masyarakat.
3. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah
tegas.
Hukum juga meliputi sanksi dan hukuman bagi para
pelanggarnya. Ciri-ciri hukum satu ini memberikan ketegasan bagi masyarakat
agar tidak melanggar hukum karena dapat diberi sanksi serta dijatuhi hukuman.
Sanksi yang diberikan pun juga diatur oleh hukum yang berlaku.
4. Adanya perintah dan/atau larangan.
Berisi aturan larangan dan/atau perintah merupakan salah satu
ciri-ciri hukum. Di dalam hukum berisi beberapa hal perintah dan larangan yang
harus dipatuhi serta dilaksanakan bagi seluruh manusia.
5. Memiliki unsur perlindungan atau melindungi
Ciri-ciri hukum tak hanya memberikan perintah maupun larangan
bagi semua orang, namun juga harus memiliki sifat yang melindungi. Hukum dibuat
dengan alasan agar masyarakat tidak melakukan hal serta tindakan yang tidak
sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku. Sehingga hukum harus memiliki sisi
yang melindungi.
F.
KONSEP HUKUM
Konsep hukum (genuine legal concepts) adalah konsep
konstruktif dan sistematis yang digunakan untuk memahami sebuah aturan hukum
(misalnya konsep hak, kewajiban, hubungan hukum, lembaga hukum, perikatan,
perkawinan, waris dan jual beli).
Dari konsep hukum di atas maka dikenal lima tipe kajian dalam
penelitian hukum. metode penelitian hukum adalah fungsi konsep {M=f (K)}. kelima
metode kajian tersebut adalah sebagai berikut:
1. Tipe kajian filsafat hukum yang
bertolak dari pandangan bahwa hukum adalah asas kebenaran dan keadilan yang
bersifat kodrati dan berlaku universal. Tipe kajian ini berorientasi
kefilsafatan, dengan menggunakan metode
logika-deduksi dari premis normatif yang diyakini bersifat self-evident.
2. Tipe kajian hukum murni yang mengkaji
“law as it is written in the books” yang bertolak dari pandangan bahwa hukum
adalah norma-norma positif di dalam sistem perundang-undangan hukum nasional.
Berorienrasi positivistis, dan menggunakan metode doktrinal bersaranakan logika
deduksi untuk membangun sistem hukum positif.
3. Tipe kajian American sociological
jurisprudence yang mengkaji law as it is by judges through judicial process,
yang bertolak dari pandangan bahwa hukum adalah apa yang diputuskan oleh hakim
inkonkreto dan tersistematisasi sebagai judge made law. Berorientasi
behavioural dan sosiologik serta menggunakan metode doktrinal dan nondoktrinal
bersaranakan logika induksi untuk mengakaji “court behaviours”.
4. Tipe kajian sosiologi hukum yang
mengkaji “law as it is an society” yang bertolak dari pada pandangan bahwa
hukum adalah pola perilaku sosial yang terlembaga dan eksis sebagai variable
sosial yang empirik. Berorientasi struktural, dan menggunakan metode sosial/
nondoktrinal dengan pendekatan struktural/ makro dan umumnya kuantitatif.
5.
Tipe
kajian sosiologi dan/ atau antropologi hukum yang mengkaji law as it is in
(human) action, yang bertolak dari pandangan bahwa hukum adalah manifestasi
makna-makna simbolik pelaku sosial sebagaimana tampak dalam interaksi mereka.
Berorientasi simbolik interaksional, dan menggunakan metode sosial/
nondoktrinal dengan pendekatan interaksional/ mikro dengan analisis kualitatif.
G. MACAM – MACAM HUKUM
1. Menurut sumbernya,
hukum dibagi menjadi 5, yaitu :
§ Hukum undang-undang, yaitu hukum yang
tercantum dalam peraturan perundangan.
§ Hukum adat, yaitu hukum yang terletak
dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
§ Hukum traktat, yaitu hukum yang
ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.
§ Hukum jurisprudensi, yaitu hukum yang
terbentuk karena putusan hakim.
§ Hukum doktrin, yaitu hukum yang terbentuk
dari pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana
2. Menurut bentuknya,
hukum dibagi menjadi 2, yaitu:
§ Hukum tertulis, yaitu hukum yang
dicantumkan pada berbagai perundangan
§ Hukum tidak tertulis (hukum
kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak
tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
3. Menurut tempat
berlakunya, hukum dibagi menjadi 2, yaitu :
§ Hukum nasional, yaitu hukum yang
berlaku dalam suatu Negara.
§ Hukum internasional, yaitu yang
mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia. internasional.
4. Menurut waktu
berlakunya, hukum dibagi menjadi 3, yaitu :
§ Ius constitutum (hukum positif),
yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu
daerah tertentu.
§ Ius constituendum, yaitu hukum yang
diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
§ Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum
yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
5. Menurut cara
mempertahankannya, hukum dibagi menjadi 2, yaitu :
§ Hukum material, yaitu hukum yang
memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud
perintah-perintah dan larangan.
§ Hukum formal, yaitu hukum yang memuat
peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material
6. Menurut sifatnya,
hukum dibagi menjadi 2, yaitu:
§ Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang
dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak
§ Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang
dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat
peraturan sendiri.
7. Menurut wujudnya,
hukum dibagi menjadi 2, yaitu :
§ Hukum obyektif, yaitu hukum dalam
suatu Negara berlaku umum.
§ Hukum subyektif, yaitu hukum yang
timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih. Disebut
juga hak.
8. Menurut isinya, hukum
dibagi menjadi 2, yaitu :
§ Hukum privat (Hukum Sipil), yaitu
hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan
menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
§ Hukum Negara (Hukum Publik), yaitu
hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya ata
hubungan antara Negara dengan warganegara. Hukum negara dibagi menjadi 3 yaitu
:
1. Hukum Pidana adalah hukum yang
mengatur hubungan antara warganegara dengan negara
2. Hukum Tata Negara adalah hukum yang
mengatur hubungan antara warganegara dengan alat perlengkapan negara.
3.
Hukum
Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur hubungan antar alat perlengkapan
negara, hubungan pemerintah pusat dengan daerah.
H.
LEMBAGA PENEGAKAN HUKUM
Lembaga Penegakkan Hukum atau Law Enforcers dibentuk untuk menegakkan dan menjalankan suatu aturan hukum, lembaga penegakkan hukum di Indonesia ada lima yakni:
1. Kepolisian
NRI
Kepolisian
memiliki peran untuk memelihara keamanan, menjaga ketertiban, dan mengayomi
masyarakat di dalam negara, Wewenang kepolisian yang diatur dalam UU RI Nomor 2
Tahun 2002 yaitu,
§ Melakukan penangkapan, penggeledahan,
penyitaan dan penahanan
§ Menyerahkan berkas perkara kepada
penuntut hukum
§ Memanggil orang sebagai tersangka
atau saksi
§ Memeriksa tanda pengenal diri pada
orang yang dicurigai
§ Membawa orang untuk dihadapkan kepada
penyidik dalam rangka penyidikan
Wewenang kepolisian sebagai penyelidik yaitu,
§ Menerima laporan dan pengaduan
§ Mencari keterangan dan barang bukti
§ Memeriksa tanda pengenal diri pada
orang yang dicurigai
§ Mengadakan tindakan menurut hukum
yang bertanggung jawab
Wewenang kepolisian sebagai penyidik diatur dalam pasal 6 UU
No. 8/1981 yaitu,
§ Melakukan tindakan pertama pada saat
di tempat kejadian
§ Melakukan pemeriksaan dan penyitaan
surat
§ Mengambil sidik jari dan memotret
seseorang
§ Memanggil orang untuk di periksa
sebagai saksi atau tersangka
§ Menghentikan penyelidikan
2. Kejaksaan
RI
Kejaksaan
memiliki peran untuk melakukan penuntutan yang diatur dalam Pasal 3 UU No.5 tahun
1991 Wewenang kejaksaan dibagi menjadi tiga bidang yaitu,
§ Bidang pidana untuk melakukan
penuntutan, melaksanakan penetapan hakim, melakukan pengawasan terhadap
keputusan lepas syarat, melakukan penyidikan berdasarkan UU, dan melengkapi
berkas perkara.
§ Bidang perdata dan tata usaha negara
untuk bertindak di dalam maupun di luar pengadilan atas nama negara untuk
menegakkan hukum.
§ Bidang ketertiban dan ketenteraman
umum untuk peningkatan kesadaran hukum masyarakat, pengamanan kebijakan hukum,
serta penelitian dan pengembangan hukum.
3. Kehakiman
Kehakiman
memiliki peran untuk mengadili, memeriksa, dan memutus perkara pidana
berdasarkan asas bebas, jujur dan adil seperti yang diatur dalam pasal 1 UU No.
8 tahun 1981. Dan dalam UU RI No. 48 tahun 2009 kekuasaan kehakiman dibagi
menjadi tiga jenis yaitu,
§ Hakim pada mahkamah agung disebut
sebagai Hakim Agung
§ Hakim pada badan peradilan disebut
sebagai peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan militer
§ Hakim pada mahkamah konstitusi
disebut sebagai Hakim Konstitusi
4. Advokat
Advokat
memiliki peran untuk memberi jasa hukum (konsultasi hukum, bantuan hukum,
mewakili, membela, melakukan tindakan, dan menjalankan kuasa) baik di dalam
atau di laur pengadilan, seperti yang diatur dalam UU RI No. 18 Tahun 2003.
5. Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK)
KPK memiliki
peran untuk memberantas korupsi yang terjadi, pedoman tugas KPK merujuk pada
lima asas yaitu Kepastian Hukum, Keterbukaan, Akuntabilitas, Kepentingan Umum
dan Proporsional, seperti yang diatur dalam UU RI No. 19 Tahun 2019.
Komentar
Posting Komentar